Hubungan warganegara dan negara:
Warganegara memilikimhak yang harus diberikan oleh negara
Beberapa contoh hak yang dimiliki warga negara :
1. Waga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, Warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Tidak memandang siapapun warga negara tersebut.
2. Warga negara berhak mendapatkan pekerjaan penghidupan yang layak.
3. Warga Negara bebas memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang mereka pilih.
4. Warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
5. Warga Negara berhak serikat, berkumpul, mengutarakan pendapatnya secara lisan maupun tulisan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Namun Warga Negara juga memiliki kewajiban timbal balik untuk Negara.
Beberapa contoh kewajiban warga negara :
1. Warga Negara berkewajiban untuk membela negara , mempertahankan kedaulatan negara.
2. Warga Negara berkewajiban membayar pajakdan retribusi terhadap pemerintah Negara tersebut.
3. Warga Negara berkewajiban menaati peraturan yang telah ditetapkan negara tersebut.
Pada point ke 3 sebagai warga negara yang baik wajib menaati peraturan yang telah ditetapkan negara, hendaknya kita mengetahui rambu lalu lintas di sepanjang jalan. Banyak sekali supir angkot yang mangkal didepan stasiun. Padahal disana terpampang rambu lalu lintas dilarang berhenti, tapi tetap saja mereka berhenti didepan stasiun. Ini adalah contoh yang tidak baik, dan begitu tidak pedulinya sebagai warga negara terhadap suatu peraturan. Padahal peraturan dibuat untuk ditaati bukan dilanggar.
didepan stasiun Bekasi
di depan stasiun gambir
Dengan demikian dapat disimpulkan hubungan warga negara dengan negara adalah timbal balik dari warga negara yang mendapatkan hak negara dan memiliki kewajiban yang harus diberikan kepada negara.
0 komentar:
Posting Komentar